JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Penggeledahan dilakukan pada rumat dan unit apartemen di kawasan Jakarta Utara.
Perkara ini telah menjerat perwira Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Tim penyidik KPK terus mencari bukti kasus tersebut.
“Rabu (28/12) Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda yang berada di wilayah Jakarta Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (29/12).
Ali menjelaskan, objek penggeledahan tersebut yakni rumah kediaman dan satu unit apartemen yang diduga milik dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Rumah dan unit apartemen tersebut diduga merupakan milik AKBP Bambang Kayun.
Tim penyidik KPK berhasil mengamankan dokumen dan bukti elektronik terkait kasus tersebut. KPK akan melakukan penyitaan untuk selanjutnya dianalisis dalam menyelesaikan berkas penyidikan kasus ini.
“Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” tegas Ali.
Ali sebelumnya menjelaskan, telah mengantongi lebih dari dua alat bukti terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat perwira Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Lembaga antirasuah menegaskan, penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun telah sesuai prosedur.
“Penetapan sebagai tersangka oleh KPK telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Bahkan lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan 11 orang, 3 orang ahli dan petunjuk,” ujar Ali.
KPK menduga, Bambang Kayun terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Meski demikian, Ali belum bersedia menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat Bambang Kayun.
Menurutnya, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan bukti lanjutan terkait pidana yang dilakukan Bambang Kayun. KPK bakal menyampaikan informasi berkaitan dengan penyidikan kasus ini demi asas keterbukaan terhadap publik. Karena itu, Ali meminta masyarakat mendukung kinerja KPK.
“KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan,” pungkas Ali.