Kasus Budi Said, Prof Romli: Antam Masih Bisa Melawan

Jika tuntutan itu dibayarkan maka berpotensi mengakibatkan adanya kerugian negara. Sementara kerugian negara merupakan sesuatu yang dihindari dalam hukum.
11 Okt 2022 18:05 WIB
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

JawaPos.com – Sejumlah pakar hukum mendukung PT Aneka Tambang (Antam), Tbk., untuk menempuh jalur peninjauan kembali (PK) dalam menghadapi gugatan Konglomerat asal Surabaya Budi Said. Salah satunya adalah Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita.
Prof Romli mengatakan, bahwa Antam masih memiliki kesempatan untuk melakukan perlawanan secara hukum terhadap Budi Said. Perusahaan pelat merah tersebut masih berpeluang mengalahkan Budi Said melalui peninjauan kembali (PK).
“Antam tempuh PK saja,” kata Romli saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa, (10/10).
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran itu mendukung langkah itu bukan hanya soal kalah menang. Tetapi lebih jauh langkah PK perlu diambil karena sudah sangat mendesak dan jalan terakhir untuk menghindari kerugian negara.
Prof Romli merujuk pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Antam pada akhir Juni lalu. Akibat putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau berupa uang yang senilai dengan jumlah tersebut kepada Budi Said.
Menurut Prof Romli, jika tuntutan itu dibayarkan maka berpotensi mengakibatkan adanya kerugian negara. Sementara kerugian negara merupakan sesuatu yang dihindari dalam hukum.
Oleh karenanya kata dia, kebijakan yang bisa berdampak pada kerugian negara seharusnya bisa dihindari.
“Dan kerugian keuangan negara sama dengan tipikor (tindak pidana korupsi),” jelas Prof Romli.
Diketahui, pada 29 Juni lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk. Dalam gugatan tingkat kasasi itu, perusahaan plat merah itu dinyatakan bersalah kepada Budi Said selaku penggugat.
Putusan Kasasi ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat I untuk membayar kerugian materiil uang sebesar Rp 817.465.600.000.
Dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus. Kelima adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.
Dalam gugatan Budi Said, Antam kalah di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun Antam menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Kemudian Budi Said menggugat lagi ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan MA mengabulkan gugatannya.

Ikuti Kami di Google News

Temukan berbagai informasi terkini di Google News NewAspira! Anda juga dapat mengikuti kami di berbagai sosial media serta server Discord untuk mendapatkan informasi terkini dan terlengkap di jaringan NewAspira.

Kamu punya ide atau sesuatu ya g ingin dipublikasikan? Atau ingin belajar menulis artikel di website? Kamu dapat menggunggah berbagai kategori tulisan dari motivasi, edukasi, promosi dan umum di NewAspira. Ayo mulai menulis di NewAspira melalui halaman : Buat Artikel

Tags : ,
Mungkin Minat :
ARDUINO NANO V3 ATMEGA328P CH340G 5V ARDUINO NANO R3 ATMEGA328P 16Mhz

ARDUINO NANO V3 ATMEGA328P CH340G 5V ARDUINO NANO R3 ATMEGA328P 16Mhz

Rp 50.000
Tokopedia

Tokopedia

Combo 1 DIY Chiller, Peltier, Waterblock, Water Cooling Block Fan

Combo 1 DIY Chiller, Peltier, Waterblock, Water Cooling Block Fan

Rp 148.000
Shopee

Shopee

Mentega Tawar New Zealand

Anchor Unsalted Butter 3x227g – Mentega Tawar New Zealand

Rp 174.900
Tokopedia

Tokopedia

BASEUS TRUE WIRELESS BLUETOOTH EARPHONE EARBUDS TWS BOWIE E3

BASEUS TRUE WIRELESS BLUETOOTH EARPHONE EARBUDS TWS BOWIE E3

Rp 269.000
Tokopedia

Tokopedia

Untuk Anda :

Guide

Tata cara mengirim menfess dll.

Sebelum mengirim menfess, pastikan kamu telah memfollow dan difollow balik oleh akun autobase. Karena hal ini merupakan sarat utama agar kamu bisa mengirim menfess.

Selain itu, ada syarat lain untuk mengirimkan menfess. Diantaranya adalah :

  • Menyematkan trigger pada menfess
  • Memiliki sekurangnya 20 followers.
  • Mengirimkan menfess yang tidak melanggar peraturan
  • Memiliki setidaknya 1 (satu) postingan di akun sender.

Cara Mengirimkan menfess :
Sematkan trigger pada pesan yang dikirimkan ke akun autobase dan pastikan pesan telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Misal : vtb! kalo boleh tau kalian kenal dan menjadi penonton vtuber sejak kapan ya? (Kalian bebas menempatkan trigger dimanapum, baik itu diawal, ditengah maupun diakhir menfess)

Harap diperhatikan, setiap mengirimkan menfess, anda harus mengetahui dampak yang sekiranya akan timbul karena menfess yang anda kirim. Pastikan menfess yang dikirim tidak melanggar peraturan yang ada.

Jika ada hal lain yang perlu ditanyakan, anda bisa menghubungi kami melauii DM twitter @virsiast atau melalui alamat email menfess@newaspira.com

✨ Premium ✨

Agar dapat terus memberikan informasi secara GRATIS, kami memerlukan sejumlah biaya untuk pemeliharaan server dan lain sebagainya.

Yuk bantu kami dengan berlangganan ke PREMIUM dan dapatkan konten-konten khusus yang hanya tersedia untuk pengguna premium dan tanpa iklan!!