Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan kenaikan tarif listrik (TDL) khususnya bagi pelanggan 3.500 VA ke atas secara resmi berlaku mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada Senin (13/6) pagi.
“Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama,” katanya.
Presiden Joko Widodo( Jokowi) hendak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 3. 500 VA ke atas di tengah lonjakan harga komoditas tenaga imbas Perang Rusia-Ukraina.
Persetujuan Jokowi ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dikala rapat bersama Badan Anggaran ( Banggar) DPR dalam rangka memohon peningkatan anggaran subsidi tenaga di Gedung DPR/ MPR pada Kamis( 19/ 5).
“Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” ungkap Sri Mulyani.
Rida menambahkan kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp3,5 triliun.