Menu

Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Bareskrim Polri menetapkan pengunggah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono (BTM) dan seorang lainnya berinisial SNR.
13 Okt 2022 23:05 WIB
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

JawaPos.com – Bareskrim Polri menetapkan pengunggah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono (BTM) dan seorang lainnya berinisial SNR. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun Youtube Gus Nur 13.

“Sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10).

Nurul mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 23 saksi, dan 7 orang ahli. Adapun barang bukti adalah 1 buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot unggahan video.

Meski telah ditetapkan tersangka, penyidik belum memutuskan penahanan. Sebab, keduanya masih dalam pemeriksaan.

“Jadi mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak pasti akan kita sampaikan updatenya,” jelas Nurul.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 156a huruf A KUHP, tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan. Mulyono ditangkap terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, (13/10) membenarkan informasi penangkapan tersebut. “Iya betul (ditangkap),” kata Dedi.

Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono beredar melalui pesan berantai yang diterima sejumlah media di Mabes Polri, Kamis, sekira pukul 15.44 WIB. Dalam pesan itu, tertera nama kuasa hukum penggugat yakni Ahmad Khozinudin.

Tags : ,
Untuk Anda :
NewAspira

Hello, Aspirants!

Guide

Tata cara mengirim menfess dll.

Sebelum mengirim menfess, pastikan kamu telah memfollow dan difollow balik oleh akun autobase. Karena hal ini merupakan sarat utama agar kamu bisa mengirim menfess.

Selain itu, ada syarat lain untuk mengirimkan menfess. Diantaranya adalah :

  • Menyematkan trigger pada menfess
  • Memiliki sekurangnya 20 followers.
  • Mengirimkan menfess yang tidak melanggar peraturan
  • Memiliki setidaknya 1 (satu) postingan di akun sender.

Cara Mengirimkan menfess :
Sematkan trigger pada pesan yang dikirimkan ke akun autobase dan pastikan pesan telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Misal : vtb! kalo boleh tau kalian kenal dan menjadi penonton vtuber sejak kapan ya? (Kalian bebas menempatkan trigger dimanapum, baik itu diawal, ditengah maupun diakhir menfess)

Harap diperhatikan, setiap mengirimkan menfess, anda harus mengetahui dampak yang sekiranya akan timbul karena menfess yang anda kirim. Pastikan menfess yang dikirim tidak melanggar peraturan yang ada.

Jika ada hal lain yang perlu ditanyakan, anda bisa menghubungi kami melauii DM twitter @virsiast atau melalui alamat email [email protected]

✨ Premium ✨

Agar dapat terus memberikan informasi secara GRATIS, kami memerlukan sejumlah biaya untuk pemeliharaan server dan lain sebagainya.

Yuk bantu kami dengan berlangganan ke PREMIUM dan dapatkan konten-konten khusus yang hanya tersedia untuk pengguna premium dan tanpa iklan!!