Menu

Polri Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Sabu dari Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 179 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia.
11 Okt 2022 09:04 WIB
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

JawaPos.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 179 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Dalam kasus ini, petugas menangkap satu orang tersangka berinisial F.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Aceh. Petugas kemudian melakukan penelusuran.
“Mengantisipasi hal tersebut Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba,” kata Krisno dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10).
Selanjutnya tim gabungan melakukan pencarian dan menghentikan mobil yang dikendarai tersangka F. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu. Barang ilegal itu dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau.
“Dari hasil interogasi tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia,” jelasnya.
Adapun modus jaringan ini mengedarkan sabu dengan menerima dan membawanya dari jaringan pemasok di Malaysia melalui jalur laut menggunakan boat.
Tiga orang tersangka saat ini ditetapkan sebagai DPO. Mereka memiliki peran berbeda, yaitu tersangka A dan Z sebagai pengendali serta K sebagai transporter laut.
“Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO,” pungkas Krisno.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Tags : ,
Untuk Anda :

Hello, Aspirants!

Guide

Tata cara mengirim menfess dll.

Sebelum mengirim menfess, pastikan kamu telah memfollow dan difollow balik oleh akun autobase. Karena hal ini merupakan sarat utama agar kamu bisa mengirim menfess.

Selain itu, ada syarat lain untuk mengirimkan menfess. Diantaranya adalah :

  • Menyematkan trigger pada menfess
  • Memiliki sekurangnya 20 followers.
  • Mengirimkan menfess yang tidak melanggar peraturan
  • Memiliki setidaknya 1 (satu) postingan di akun sender.

Cara Mengirimkan menfess :
Sematkan trigger pada pesan yang dikirimkan ke akun autobase dan pastikan pesan telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Misal : vtb! kalo boleh tau kalian kenal dan menjadi penonton vtuber sejak kapan ya? (Kalian bebas menempatkan trigger dimanapum, baik itu diawal, ditengah maupun diakhir menfess)

Harap diperhatikan, setiap mengirimkan menfess, anda harus mengetahui dampak yang sekiranya akan timbul karena menfess yang anda kirim. Pastikan menfess yang dikirim tidak melanggar peraturan yang ada.

Jika ada hal lain yang perlu ditanyakan, anda bisa menghubungi kami melauii DM twitter @virsiast atau melalui alamat email [email protected]

✨ Premium ✨

Agar dapat terus memberikan informasi secara GRATIS, kami memerlukan sejumlah biaya untuk pemeliharaan server dan lain sebagainya.

Yuk bantu kami dengan berlangganan ke PREMIUM dan dapatkan konten-konten khusus yang hanya tersedia untuk pengguna premium dan tanpa iklan!!