Menu

Terdakwa Pencabulan Santri di Jombang Dituntut JPU 16 Tahun Penjara

JPU menuntut terdakwa anak kiai asal Jombang, Jawa Timur, MSAT) dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dalam perkara pencabulan
10 Okt 2022 23:05 WIB
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

JawaPos.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa anak kiai asal Jombang, Jawa Timur, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dalam perkara pencabulan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 285 juncto 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP,” katanya kepada wartawan, usai memimpin Tim JPU dalam persidangan tersebut.
Mia menjelaskan Pasal 285 KUHP hukuman maksimal 12 tahun. Lalu ditambah 1/3 hukuman dari Pasal 65 KUHP yaitu 4 tahun. Maka total tuntutan 16 tahun. JPU, lanjut Mia, juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. “Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim JPU dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika, menilai tuntutan dari JPU terlalu sadis. “Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau harus dihukum seberat-beratnya,” katanya.
Pasek berencana pekan depan berencana melakukan nota pembelaan atau pledoi. “Saya harap keluarga besar Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah Jombang untuk mendoakan terdakwa,” ucapnya.
Perkara ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial P yang mengaku sebagai korban. Penasihat Hukum korban Nun Sayuti mengapresiasi tuntutan dari JPU. Menurutnya tuntutan JPU sesuai dengan fakta-fakta persidangan maupun yang tertera di berita acara pemeriksaan. “Semoga Majelis Hakim juga sepakat dengan tuntutan JPU dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ucapnya. (*)

Tags : ,
Untuk Anda :

Hello, Aspirants!

Guide

Tata cara mengirim menfess dll.

Sebelum mengirim menfess, pastikan kamu telah memfollow dan difollow balik oleh akun autobase. Karena hal ini merupakan sarat utama agar kamu bisa mengirim menfess.

Selain itu, ada syarat lain untuk mengirimkan menfess. Diantaranya adalah :

  • Menyematkan trigger pada menfess
  • Memiliki sekurangnya 20 followers.
  • Mengirimkan menfess yang tidak melanggar peraturan
  • Memiliki setidaknya 1 (satu) postingan di akun sender.

Cara Mengirimkan menfess :
Sematkan trigger pada pesan yang dikirimkan ke akun autobase dan pastikan pesan telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Misal : vtb! kalo boleh tau kalian kenal dan menjadi penonton vtuber sejak kapan ya? (Kalian bebas menempatkan trigger dimanapum, baik itu diawal, ditengah maupun diakhir menfess)

Harap diperhatikan, setiap mengirimkan menfess, anda harus mengetahui dampak yang sekiranya akan timbul karena menfess yang anda kirim. Pastikan menfess yang dikirim tidak melanggar peraturan yang ada.

Jika ada hal lain yang perlu ditanyakan, anda bisa menghubungi kami melauii DM twitter @virsiast atau melalui alamat email [email protected]

✨ Premium ✨

Agar dapat terus memberikan informasi secara GRATIS, kami memerlukan sejumlah biaya untuk pemeliharaan server dan lain sebagainya.

Yuk bantu kami dengan berlangganan ke PREMIUM dan dapatkan konten-konten khusus yang hanya tersedia untuk pengguna premium dan tanpa iklan!!